Sabtu, 29 November 2008

Pancasila sebagai Dasar Negara

Posted on 1 November 2008 by Ruhcitra

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:

1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

di sadur dari : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/

Teks Lagu : Garuda Pancasila

Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju

Makna Lambang Garuda Pancasila



  • Burung Garuda melambangkan kekuatan

  • Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan

  • Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia

  • Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:


  1. Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]

  2. Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2]

  3. Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]

  4. Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]

  5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]


  • Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci.

  • Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.



  • Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:

  • Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17

  • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8

  • Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19

  • Jumlah bulu di leher berjumlah 45



  • Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".

Jumat, 28 November 2008

ABSTRAKSI KOMPI

Dalam upaya mensukseskan program pembangunan Nasional khusus-nya dibidang ekonomi, politik, pendidikan, social-budaya, hukum dan hankam serta mental spiritual sebagai cita-cita Nasional dan secara konsentratif pe-merintah bersama masyarakat seiring, sejalan, dalam kancah visi dan per-sepsi yang utuh untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu masya-rakat yang adil dan makmur.

Abad 21 adalah abad dimana IPTEK menjadi andalan masyarakat. Se-mentara pengukuhan kekuatan akademik, keterampilan, proses kecendiki-awanan dan nilai kepeloporan merupakan aspek penting dan tidak bisa ter-pisahkan dalam tata kehidupan manusia. Sehingga diharapkan terwujud suatu sistem rancang bangun terhadap pembangunan dan pengembangan SDM Indonesia dalam bentuk aplikaasi yang diwarnai dengan muatan kua-litas siap pakai.

Sebagai konsekuensi kemajuan abad 21 maka, kualitas SDM Indonesia harus mampu bekerja dan menghasilkan produk dan jasa yang bermutu tinggi. Disamping itu SDM Indonesia diharapkan dapat bekerja tepat sasaran dan menciptakan metodologi kerja yang efektif, efesien, handal dan teruji.

Menjadikan system yang kreatif, inovatif serta mampu menyongsong setiap perubahan baik untuk lingkungan makro maupun mikro yang berkem-bang cepat dan memiliki kecakapan menggunakan IPTEK, dan memiliki tanggungjawab moral dan tidak hanya mengejar keuntungan semata, akan tetapi mampu mengkondisikan untuk membangun partisipasi kelompok kerja masyarakat untuk merangsang produktivitas serta peduli terhadap ling-kungannya. Dengan demikian terwujud suasana kehidupan dalam pola inte-raksi humanisme masyarakat industrial Pancasila Indonesia.

Melihat suasana peluang prosektif diatas, maka KOMUNITAS PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA (KOMPPI) didirikan secara resmi sebagai mitra kerja pemerintah dan masyarakat bersama-sama membangun bangsa. KOMPPI akan merangkul para sarjana dan pelajar serta generasi muda pada umumnya yang memiliki cita-cita dan kemauan tinggi namun terkendala oleh tingkat sosialnya dan bersama KOMPPI sebagai masyarakat Indonesia untuk membangun kesamaan tanggung jawab dan tujuan terhadap kesuksesan pembangunan nasional.

KOMUNITAS PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA (KOMPPI) me-miliki Otorita peran dan fungsi sebagai wahana pengabdian professional, pengamat dan penegak keadilan, secara konsepsional dan teknis akan me-nyiapkan kerangka solusi terhadap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengkaji segala bentuk problematika sosial kema-syarakatan dan ketatanegaraan seperti yang dicita-citakan Pancasila dan UUD 45.

Demikianlah LIPB secara rutin akan melakukan pengkajian objek pem-bangunan Nasional dan regional sebagai wujud sumbangsih dan tangggung jawab KOMUNITAS PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA (KOMPPI) se-bagai putra terpelajar bangsa.

Sehingga abad 21 yang penuh dengan karya dan tuntutan professional dalam pelaksanaannya harus dipadu dalam team yang kuat dan solid yang mengakar pada budaya bangsa. Dengan Demikian segala bentuk problema-tika pembangunan nasional dapat diatasi sedemikian rupa jika aspek funda-mental pembangunan berbangsa dan bernegara telah terbenahi secara men-dasar.

Berdasarkan peran dan fungsi KOMUNITAS PEMUDA PEMBANGUNAN INDONESIA (KOMPPI) sebagai wahana pengabdian professional, pengamat dan penegak keadilan, secara konsepsional dan teknis tersebut maka KOMPPI bermaksud mengadakan kegiatan dalam rangka Liburan panjang Akhir Tahun Ajaran 2005-2006 sebagai upaya menyiapkan kerangka solusi terhadap krisis perekonomian yang melanda rakyat dan bangsa ini, dengan bentuk kegiatan sebagai berikut :

---PENDIDIKAN LUAR RUANG
Kegiatan ini berbentuk sebuah kemping kepramukaan yang bertujuan untuk pengenalan atau pendidikan luar sekolah yang diharapkan dari hal itu para remaja dan pemuda yang masih mengenyam bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum dapat mengenal lingkungan dan segala sumber daya alamnya serta meningkatkan kepedulian social terhadap lingkungan dan sesama mereka.

Mengisi agenda liburan akhir tahun ajaran dengan agenda kegiatan yang bermanfaat serta mendidik sehingga diharapkan dari kegiatan tersebut akan membantu para remaja dan pemuda untuk lebih mengenal lingkungan dan dapat membuka cakrawala pemikiran/wawasan mereka terhadap lingkungan.

Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa kepedulian dan rasa kebersamaan antar sesama umat, yang dimata Allah mereka adalah sama dan yang membedakannya hanyalah amal ibadah. Untuk itu buka bersama ini di peruntukan bagi seluruh masyarakat Jambi terutama bagi para kaum dhuafa, fakir miskin dan anak jalanan.

STRATEGI OPERASIONAL KOMPI

KOMPPI yang bergerak di berbagai bidang diwilayah hukum Indonesia, dan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan maka strategi yang ditempuh KOMPPI adalah terkait dengan beberapa komponen antara lain:

---Komponen KOMPPI
Komponen KOMPPI terdiri dari berbagai unsure dan berbagai latar belakang disiplin ilmu, komponen ini yang sangat pokok karena meru-pakan motor penggerak KOMPPI dalam upaya melakukan mobilisasi berdasarkan program-program yang ditetapkan.

---Komponen Pemerintah dan Non Pemerintah
Komponen pemerintah dan non pemerintah sebagai mitra kerja, me-rangkap wilayah sasaran program untuk mengadakan segala bentuk ka-jian-kajian, riset, pengamatan dan penegakan keadilan ekonomi, social, politik dan hukum sesuai dengan panji-panji Pancasila dan UUD 45.

Kedua komponen diatas, mutlak terkait dalam strategi operasional untuk mensukseskan program kerja KOMPPI. Maka untuk setiap pelaksanaan pro-gram KOMPPI diseluruh nusantara Indonesia akan didukung dangan kebija-kan khusus sesuai dengan kepentingan dan muatan program.

PROGRAM KERJA KOMPI

Dalam rangka untuk merealisasikan kerja-kerja konkrit KOMPPI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka program kerja yang akan kami tempuh adalah sebagai berikut :

Melakukan pengkajian pengamatan dan riset dibidang ekonomi, politik, pendidikan, hukum, ketenaga kerjaan, sosial kemasyarakatan, kepe-mudaan dan HANKAM serta spiritual dalam rangka pengembangan, peningkatan dan pembinaan kualitas SDM Indonesia.

Dengan program kemitraan berpartner dengan pemerintah maupun non sektor pemerintah (kalangan industriawan) untuk pembangunan sektor kemasyarakatan dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

Dalam rangka menghadapi perkembangan global dewasa ini, sangat mendorong system dan tata nilai serta segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan dari ketentuan Pancasila dan UUD 45 maka KOMPPI akan tetap kritis, peduli dengan daya adaptasi yang selektif dan professional.

TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN KOMPI

---Tujuan Lembaga ini adalah mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu :
1. Tegaknya kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia yang penuh sebagai Negara kesatuan.
2. Terwujudnya masyarakat adil dan makmur, materiil dan spiritual berdasarkan UUD 45
3. Mengembangkan pola pikir dan kemampuan Generasi Muda dalam menghadapi tantangan zaman.
4. Melaksanakan pengamatan dan riset terhadap tegaknya keadilan ekonomi, social, budaya, politik dan hukum di bumi Indonesia.
5. Menjunjung tinggi nilai kehidupan yang Demokratis berdasarkan Demokrasi Pancasila
---Fungsi Lembaga ini adalah :
1. Membentuk jiwa dan pola pikir generasi muda bangsa, supaya menjadi generasi muda yang berwawasan nasional, berjiwa kebangsaan yang penuh pengabdian dan bersifat patriotis sesuai dengan semangat Pancasila
2. Mempersiapkan intelektual generasi muda bangsa untuk siap berperan serta mengisi pembangunan dan menjadi pelaku gerakan aksi sadar ekosospolhuk diseluruh pelosok tanah air Indonesia.
---Peran Lembaga ini adalah :
1. Melakukan pengamatan riset terhadap penyelenggaraan kehidupan ekonomi, social, budaya, politik dan hukum yang dicita-citakan oleh Pancasila dan UUD 45.
2. Melakukan pengkajian dan strategi ekonomi, sosial politik dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
3. Melakukan sosialisasi sadar EKOSOSBUDPOLHUK dengan rutin yang diemplementasikan dalam kegiatan nyata seperti Diklat, Seminar dll.

WAWASAN DAN MISI KOMPI

KOMPPI yang didirikan di Jambi tanggal 6 Februari 2006 didukung dan beranggotakan para generasi Muda Bangsa yang sedang dan akan terus me-ngembangkan kemampuan Intektualnya, generasi muda bangsa ini tumbuh dari kalangan masyarakat biasa. Generasi Muda merupakan mitra kerja bagi pemerintah untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 45. Dan sebagai mitra kerja non Pe-merintah, KOMPPI senantiasa membangun kualitas SDM Generasi Muda yang handal dan akan menjadi suatu system yang kreatif dan inovatif, serta mampu menyikapi setiap perubahan lingkungan.

Pada prinsipnya wawasan dan misi KOMPPI (Komunitas Pemuda Pem-bangunan Indonesia) adalah turut serta bersama-sama Pemerintah untuk mensukseskan pembangunan Nasional menuju kesejahteraan masyarakat adil dan makmur. Berdasarkan hal tersebut diatas maka KOMPPI sebagai wadah Generasi Muda berkarya dan berkiprah akan senantiasa memberikan sumbangsih bagi meningkatnya pengetahuan generasi muda dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum, KOMPPI akan memberikan pe-mahaman sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 45. kemajuan adalah missi kami, senantiasa berusaha menyelesaikan program secara benar, tepat waktu sesuai dengan prinsip riset.

PROFIL KOMPI

Sesuai tuntutan zaman Reformasi menggema membuat perubahan yang mendasar yang membingkai kembali system struktural kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat pergeseran system pemerintahan orde baru berganti menjadi pemerintahan era Reformasi. Dan membangun kembali system yang telah hancur menjadi system yang baru bukalah pekerjaan yang mudah, tiga pemimpin Negara kita sebelumnya telah membuktikan bahwa membangun system pemerintahan diera Reformasi ini diibaratkan mem-bangun "Pondasi" rumah bagi kita berteduh.

Pada era Pemerintahan SBY-JK Pembangunan "Pondasi Rumah" me-rupakan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya, yang kemudian akan di-lanjutkan dengan pembangunan "tulang/pinggang Pondasi" agar kelanjutan proses pembangunan menjadi kokoh dan kuat. Harapan masyarakat kepada kabinet SBY-JK untuk membenahi seluruh system ketatanegaraan serta membersihkan segala bentuk praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi sentral tuntutan rakyat Indonesia.

Kelangsungan kehidupan Bangsa dan Negara bukan hanya semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat bersama-sama dengan pemerintah sebagai abdi Negara untuk membangun kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Keberadaan pembangunan nasional selama masa orde baru tidak me-nutup kemajuan-kemajuan yang telah diraih, akan tetapi kelemahan-kele-mahan yang terlewati juga akan menjadi pemicu gejolak social yang mana jika dibiarkan tentu akan berakibat kepada kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

KOMPPI sebagai Komunitas Pemuda Pembangunan Indonesia yang menjadi wadah generasi muda bangsa berkenyakinan bahwa Reformasi me-rupakan kekayaan dalam kedaulatan rakyat Indonesia, berfungsi sebagai ke-beranian moral untuk memprotes pemerintah dan penguasa, selama pertum-buhan dan pemerataan ekonomi benar-benar tidak berpihak kepada kesejah-teraan rakyat. Saat ini, ekonomi Negara masih dalam kondisi yang belum stabil sementara rakyat dihadapkan kepada aktivitas ekonomi yang sulit, maka dituntut peran solidaritas dari pengusaha elit untuk meringankan beban rakyat dengan tanpa pamrih.